Keinginan Jokowi untuk menjadikan
Indonesia sebagai poros maritim dengan konsep tol laut yang telah dicanangkan
sebelumnya memang dapat memberi efek positif terhadap perekeonomian Indonesia.
Konsep tol laut ini memberi kemudahan arus barang yang beredar, terutama
distribusi barang dari pusat ke daerah. Biaya transportasi barang dapat
dipangkas dengan mudahnya akses transportasi barang, waktu yang digunakan pun
relatif lebih singkat daripada menggunakan jalur darat. Poros maritim ini juga
dimaksudkan untuk bisa mengeksploitasi SDA laut Indonesia yang selama ini belum
dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan poros maritim ini tentunya perlu dikaji
kembali. Dari segi pengadaan infrastruktur untuk membangun tol laut itu sendiri
diperkirakan membutuhkan dana sekitar 700 US $ atau 8400 triliun. Dana yang
sangat fantastis, yang tidak akan sanggup ditanggung oleh Indonesia secara
mandiri, karena itulah Bapak Jokowi membuka pintu investasi yang kian lebar
kepada asing untuk pengadaan infrasturktur ini. Masuknya investor asing
tentunya semakin mengukuhkan penguasaan mereka dalam perekonomian Indonesia. Bukannya
su’uzhan, tapi ini adalah hal yang kian nyata, bagaimana mungkin mereka akan
memberikan dana tanpa imbal jasa yang setimpal...? No free lunch ... ! Akan
ada pesanan khusus yang mereka minta entah itu berupa undang-undang yang
semakin melanggengkan penguasaan asing di Indonesia, atau berupa pengelolaan
potensi laut kita yang kian kaya ini. Semua ini akam semakin menjadikan
Indonesia tidak berdaulat di negaranya sendiri. SDA diserahkan secara murah
kepada asing, dan lagi, para pemilik modal asing akan menjadi pelakon utama
dari kegiatan ekonomi Indonesia sedang rakyat sebagai pemilik kekayaan alam
hanya mampu gigit jari melihat hartanya diangkut oleh asing.
Maka dari itu, dalam islam kerjasama
dibidang ekonomi haruslah dilihat siapa subjeknya dan jelas akadnya, bukan
membiarkan setiap investor masuk dengan mudah tanpa melihat lagi modus dibalik semua
kebaikan itu. Pemerintah sebagai instrumen utama dalam penyelenggaraan negara
tentunya memiliki peran penting untuk membuat regulasi yang jelas dan ketat
kepada pihak asing sehingga tidak terjadi penguasaan asing didalam negaranya
akibat penanaman modal asing yang dibiarkan begitu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar