Rabu, 11 Maret 2015

Entah sampai kapan,

Entah sampai kapan,,,
masih berhalusinasi tentang angin
seolah desirnya masih tersisa
di sela-sela malam yang merangkak lama
ah, itu hanya angan,,
sudah lupakan...!

Senin, 09 Maret 2015

Indonesia sebagai Poros Maritim dunia ??



Keinginan Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dengan konsep tol laut yang telah dicanangkan sebelumnya memang dapat memberi efek positif terhadap perekeonomian Indonesia. Konsep tol laut ini memberi kemudahan arus barang yang beredar, terutama distribusi barang dari pusat ke daerah. Biaya transportasi barang dapat dipangkas dengan mudahnya akses transportasi barang, waktu yang digunakan pun relatif lebih singkat daripada menggunakan jalur darat. Poros maritim ini juga dimaksudkan untuk bisa mengeksploitasi SDA laut Indonesia yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan poros maritim ini tentunya perlu dikaji kembali. Dari segi pengadaan infrastruktur untuk membangun tol laut itu sendiri diperkirakan membutuhkan dana sekitar 700 US $ atau 8400 triliun. Dana yang sangat fantastis, yang tidak akan sanggup ditanggung oleh Indonesia secara mandiri, karena itulah Bapak Jokowi membuka pintu investasi yang kian lebar kepada asing untuk pengadaan infrasturktur ini. Masuknya investor asing tentunya semakin mengukuhkan penguasaan mereka dalam perekonomian Indonesia. Bukannya su’uzhan, tapi ini adalah hal yang kian nyata, bagaimana mungkin mereka akan memberikan dana tanpa imbal jasa yang setimpal...? No free lunch ... ! Akan ada pesanan khusus yang mereka minta entah itu berupa undang-undang yang semakin melanggengkan penguasaan asing di Indonesia, atau berupa pengelolaan potensi laut kita yang kian kaya ini. Semua ini akam semakin menjadikan Indonesia tidak berdaulat di negaranya sendiri. SDA diserahkan secara murah kepada asing, dan lagi, para pemilik modal asing akan menjadi pelakon utama dari kegiatan ekonomi Indonesia sedang rakyat sebagai pemilik kekayaan alam hanya mampu gigit jari melihat hartanya diangkut oleh asing.
Maka dari itu, dalam islam kerjasama dibidang ekonomi haruslah dilihat siapa subjeknya dan jelas akadnya, bukan membiarkan setiap investor masuk dengan mudah tanpa melihat lagi modus dibalik semua kebaikan itu. Pemerintah sebagai instrumen utama dalam penyelenggaraan negara tentunya memiliki peran penting untuk membuat regulasi yang jelas dan ketat kepada pihak asing sehingga tidak terjadi penguasaan asing didalam negaranya akibat penanaman modal asing yang dibiarkan begitu saja.

Jumat, 06 Maret 2015

Imamah

 Copas dari hizbut-tahrir.or.id

Al-imâmah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari fi’il (kata kerja) amma. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-Arab mengatakan: Imam adalah setiap orang yang diikuti oleh kaum; mereka di atas jalan yang lurus ataupun sesat. Sayidina Muhammad adalah imam umatnya dan mereka semua wajib mengikuti sunnah beliau yang sudah berlalu. Ibn Sayidih menyatakan: Imam adalah apa yang diikuti baik pemimpin atau yang lain. Bentuk jamaknya a‘immah. Di dalam al-Quran dinyatakan: Faqâtilû a’immata al-kufri. Maknanya: Perangilah pemimpin kekufuran dan komandan mereka yang diikuti oleh orang-orang lemah mereka. Imam sesuatu adalah yang mengurusi (qayyimuhu) dan yang memperbaiki (al-mushlih lahu) sesuatu itu. Al-Quran adalah imam kaum Muslim. Sayidina Muhammad Rasulullah saw. adalah imam para imam (imâm a’immah). Khalifah adalah imam rakyat. Imam pasukan adalah komandan mereka. Imam adalah contoh. Imam anak-anak di sekolah adalah apa yang dipelajari tiap hari. Imam al-mitsâl adalah yang dicontoh. Imam adalah rangka yang menyangga bangunan.
Ibrahim Mushthafa dkk, dalam Mu’jam al-Wasîth mengatakan: Imam adalah orang yang diikuti masyarakat baik pemimpin atau yang lain. Di antaranya imam shalat, khalifah, komandan pasukan dan al-Quran untuk kaum Muslim. Di dalam al-Quran dinyatakan: Wa kullu syay’[in] ahshaynâhu fî imâm[in] mubîn; panduan untuk orang-orang yang bepergian (musafir); penggembala untuk unta; kadar yang dipelajari murid setiap harinya di sekolah dikatakan anak-anak menghapal imamnya; jalan yang luas dan jelas; rangka untuk menegakkan bangunan dikatakan bangunan ditegakkan di atas imam; contoh (al-mitsâl) dan dalam istilah adalah standar paling benar yang disepakati untuk mengukur satuan-satuan yang beredar atau untuk mengukur sesuatu atau sifat.
Bentuk pluralnya adalah a’immah. Al-Imâmah adalah kepemimpinan kaum Muslim dan jabatan al-imâm.
Kata imâm dan bentuk pluralnya a’immah dinyatakan di dalam al-Quran. Semuanya dalam makna bahasa. Di antaranya kata imâm dengan makna jalan (QS al-Hijr [15]: 79), kitab catatan amal (QS al-Isra’ [17]: 71; QS Yasin [36]: 12), pedoman/petunjuk (QS Hud [11]: 17; al-Ahqaf [46]: 12). Dalam QS al-Baqarah [2]: 124 imam bermakna orang yang diikuti dan dicontoh (Tafsîr ath-Thabarî, I/529), sementara dalam QS al-Furqan [25]: 74 imam bermakna yang dicontoh oleh orang setelah kami (Tafsîr ath-Thabarî, xix/52).
Imam al-Bukhari menafsirkannya, “Sebagai imam, kami mencontoh orang sebelum kami dan dicontoh oleh orang setelah kami.”
Dinyatakan juga dalam bentuk jamak (a’immah) dengan makna imam yang menunjukkan pada kekufuran (QS at-Tawbah [9]: 12; QS al-Qashash [28]: 41); imam yang menunjukkan pada kebaikan dan ketaatan (QS al-Anbiya’ [21]: 73; QS as-Sajdah [32]: 24); dan dengan makna penguasa (QS al-Qashash [28]: 5).
Kata imâm dan a’immah juga dinyatakan di dalam banyak hadis. Di antaranya dengan makna imam shalat, misalnya:
إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ إِمَامًا…
Jika salah seorang kalian menjadi imam… (HR Ahmad).
Ada juga imam dengan makna pemimpin, misalnya:
…اَلْإِمَامُ عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ…
Imam adalah pemimpin masyarakat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Juga dinyatakan dengan makna imâmu al-a’zham atau khalifah. Di antaranya sabda Rasul saw.:
…وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا…
Siapa saja yang membaiat seorang imam (khalifah)… (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah dan Ahmad).
Selanjutnya dalam tradisi para ulama dan fukaha, kata al-imâmah digunakan dengan maksud imâmah al-‘uzhma, yakni Khilafah. Para ulama memberikan bermacam definisi al-imamah menurut istilah ini. Di antaranya:
  • Al-Imâmah adalah ar-ri‘âsah al-‘âmah. Al-Khilâfah adalah al-imâmah al-kubrâ. (M. Rawas Qal’ahji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha’).
  • Al-Imâmah adalah topik untuk khilafah nubuwwah dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya (Al-Mawardi, al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 5).
  • Al-Imâmah adalah kepemimpinan sempurna (riyâsah tâmmah) dan kepemimpinan berkaitan dengan privat dan publik dalam tugas-tugas agama dan dunia (Imam al-Haramayn al-Juwayni, Ghiyâts al-Umam fî at-Tiyâts azh-Zhulam, hlm. 15).
  • Al-Imâmah adalah pengganti mewakili Rasul saw. dalam menegakkan agama di mana seluruh umat wajib mengikuti (Imam an-Nasafi, al-‘Aqâ`id an-Nasafiyah, hlm. 179).
  • Al-Imâmah adalah memimpin seluruh kaum Muslim menurut keharusan pandangan syar’i dalam berbagai kemaslahatan mereka, ukhrawi dan duniawi yang kembali pada kemaslahatan ukhrawi, sebab kondisi dunia semuanya dalam pandangan Asy-Syari’ kembali kepada penilaiannya sebagai kemaslahatan akhirat. Al-Imâmah itu pada hakikatnya adalah Khilâfah (pengganti) dari pemilik syariah dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya (Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah, hlm. 190).
  • Al-Imâmah adalah kepemimpinan umum (ar-ri‘âsah al-‘âmah) dalam urusan dunia dan agama (Muhammad Najib al-Muthi’i, Takmilah al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab li an-Nawawi, hlm. 517).
Ad-Dumaiji dalam bukunya al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahli as-Sunnah mengatakan, “Begitulah, al-imâmah memiliki makna istilahi yang islami. Yang dimaksudkan dengan al-imâm adalah khalifah kaum Muslim dan penguasa mereka. Al-Imâmah itu kadang disifati dengan al-imâmah al-‘uzhma atau al-imâmah al-kubrâ untuk membedakannya dari imamah shalat. Dengan ketentuan bahwa jika disebutkan al-imâmah saja maka yang dimaksudkan adalah al-imâmah al-kubrâ atau al-imâmah al-‘âmah, seperti yang dijelaskan oleh Ibn Hazm.
Dari hadis-hadis dan paparan para Sahabat, para tabi’in, ulama dan fukaha tampak mereka tidak membedakan istilah khalifah dan imam. Setelah sejak masa Umar bin al-Khathab ra. mereka menambahkan istilah amirul mu’minin. Mereka menjadikan kata al-imâm, al-khalifah dan amirul mu’minin sebagai mutaradif (sinonim) yang mengantarkan pada makna yang sama. Imam an-Nawawi mengatakan (Rawdhah ath-Thâlibîn wa ‘Umdah al-Muftîn, x/49), “Boleh dikatakan untuk imam: al-khalifah, al-imâm dan amirul mu’minin.
Ibn Khaldun setelah mendefinisikan al-imâmah mengatakan, “Karena telah kami jelaskan hakikat jabatan ini dan bahwa itu adalah niyâbah (wakil) dari pemilik syariah dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya, maka dinamakan khilâfah dan imâmah; pelaksananya disebut khalifah dan imâm.”
Syaikh Abu Zahrah menjelaskan, “Semua mazhab politik beredar seputar al-khilafah dan itu adalah al-imâmah al-kubrâ. Disebut khilafah sebab orang yang menjabatnya dan menjadi penguasa tertinggi untuk kaum Muslim menggantikan Nabi saw. dalam mengatur urusan mereka. Disebut imâmah karena khalifah disebut imam, karena menaati dia adalah wajib dan karena masyarakat berjalan di belakang dia sebagaimana mereka shalat di belakang orang yang mengimami mereka di dalam shalat, yakni bermakmum kepada dia.” (Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 21).
Namun, bisa diperhatikan bahwa kata al-imâmah di kalangan Ahlus Sunnah lebih dominan digunakan dalam pembahasan akidah dan perkara fiqhiyyah. Adapun kata al-khilâfah lebih dominan digunakan dalam buku-buku sejarah.
Dari semua itu berarti al-imâmah maknanya adalah al-khilâfah. Dari penjelasan para ulama dapat diketahui bahwa al-imâmah itu merupakan kepemimpinan umum atas seluruh masalah dan wilayah, bukan pada sebagian saja. Al-Imâmah adalah imam untuk seluruh kaum Muslim, bukan sebagian atau mazhab tertentu. Tugas al-imâmah tidak lain adalah menerapkan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Dengan demikian bisa didefinisikan bahwa al-imâmah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum Muslim guna menerapkan hukum-hukum syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Menegakkan al-imâmah ini adalah wajib bagi seluruh kaum Muslim. Imam Ibn Hazm menjelaskan, “Seluruh Ahlus Sunnah, semua murji’ah, semua Syiah dan semua Khawarij sepakat atas wajibnya al-imâmah.”
Imam al-Qurthui dalam tafsirnya juga menjelaskan, “Tidak ada perbedaan tentang kewajiban al-khilâfah (al-imâmah) di antara umat dan para imam, kecuali yang diriwayatkan dari al-Asham yang tuli dari syariah. Demikian juga orang yang berpendapat dengan pendapatnya dan mengikuti pendapat dan mazhabnya.”
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban menegakkan al-imâmah itu adalah fardhu kifayah. Jika sebagian bisa menegakkannya secara sempurna, gugurlah kewajiban itu dari semua. Namun, karena sampai sekarang kewajiban ini belum tertunaikan, maka seluruh kaum Muslim tetap berkewajiban untuk menegakkan al-imâmah/al-khilafah yang hakiki itu.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yoyok Rudianto

Jual Beli Buah (بَيْعُ الثَّمَرِ)

Copas dari hizbut-tahrir.or.id
 
Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan.
Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit.
Dalam hal ini Jabir bin Abdullah ra telah meriwayatkan bahwa Rasul saw. bersabda:

« أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ »
Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).

Manthûq (makna tekstual) hadis ini menunjukkan larangan menjual buah (ats-tsamar/hasil tanaman) yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak kelayakannya. Sebaliknya, mafhûm al-mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari hadis ini menunjukkan kebolehan menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak kelayakannya.
Maksud yabduwa shalâhuhu (mulai tampak kelayakannya) dijelaskan oleh riwayat lainnya. Dari Jabir bin Abdullah ra. dikatakan, “hatta yathîba (hingga masak)” (HR al-Bukhari dan Muslim), atau “hatta yuth’ama (hingga bisa dimakan) (HR Muslim dan an-Nasa’i). Dalam riwayat Jabir bin Abdullah ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ فَقِيلَ وَمَا تُشْقِحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا »
Nabi saw. telah melarang buah dijual hingga tusyqih, Ditanyakan, “Apa tusyqih itu?” Beliau menjawab, “Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ibn ‘Abbas ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ »
Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HRal- Bukhari).
Jadi batasan kebolehan buah yang masih ada di pohonnya itu untuk bisa dijual adalah jika buah itu sudah mulai layak dimakan atau dikonsumsi. Ini sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Ada kalanya buah itu dikonsumsi meski masih mentah dan muda, contohnya adalah buah mangga jenis tertentu untuk rujak, atau buah nangka untuk dijadikan sayur. Jika buah tersebut bisa dikonsumsi ketika masih muda dan ketika sudah masak, semisal nangka, ketika menjual buah nangka itu dan masih berada di pohonnya, maka harus jelas buah itu dijual untuk sayur atau untuk dikonsumsi ketika masak. Jika dijual untuk sayur, yakni masih muda maka tidak boleh dibiarkan ditunggu hingga tua dan masak.
Batasan buah itu layak dikonsumsi mengikuti tradisi pengkonsumsiannya di masyarakat. Tanda-tanda buah itu sudah layak atau bisa dikonsumsi berbeda-beda sesuai dengan jenis buahnya. Hal itu telah diisyaratkan di dalam riwayat Anas bin Malik ra.:
« أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ »
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang menjual anggur hingga warnanya menghitam dan menjual biji-bijian hingga sudah keras (HR Abu Dawud).
Buah-buahan secara umum terdapat dua jenis. Pertama: buah-buahan yang ketika sudah tua/cukup umur bisa dipetik dan selanjutnya bisa masak, seperti mangga, pisang, pepaya, dsb. Jika sudah ada semburat warna merah atau kuning yang menandakan sudah cukup tua, buah itu bisa dipetik dan nantinya akan masak. Jika belum tampak tanda-tanda seperti itu, lalu buah jenis ini dipetik, maka tidak bisa masak. Buah-buahan jenis ini, jika sudah tampak tanda-tanda perubahan warna itu yakni sudah cukup tua untuk dipetik, maka sudah boleh dijual meski masih di pohonnya.
Kedua: buah-buahan yang harus dipetik ketika sudah masak seperti semangka, jambu, salak, jeruk, anggur, rambutan dan sejenisnya. Jika sudah seperti itu maka buah yang masih di pohonnya boleh dijual. Jika dipetik sebelumnya, buah itu tidak bisa masak. Batas tersebut, yakni kapan buah itu sudah masak dan bisa dikonsumsi, bisa diketahui dengan mudah oleh orang yang berpengalaman tentangnya.
Ada juga tanaman yang kebanyakan dari jenis sayuran seperti ketimun, buncis, kacang panjang, dsb, yang jika bunganya sudah berubah menjadi buah, maka saat itu sudah mulai layak untuk dikonsumsi sehingga sudah boleh dijual. Adapun jenis biji-bijian seperti padi, kedelai, jagung dan sebagainya, maka sesusai hadis Anas di atas sudah boleh dijual ketika sudah keras.
Tampaknya kelayakan buah untuk dikonsumsi itu tidak harus terpenuhi pada seluruh buah di kebun. Hal itu sangat sulit. Pasalnya, buah di satu kebun bahkan satu pohon memang tidak memiliki tingkat ketuaan yang sama dan tidak bisa masak secara bersamaan. Namun, ketuaan dan menjadi masak itu terjadi secara bertahap hingga seluruh buah di kebun menjadi tua/masak. Jadi maksud yabduwa shalâhuhu itu adalah jika ada sebagian buah sudah layak dikonsumsi, maka buah yang sama di satu kebun itu boleh dijual semuanya, baik yang sudah mulai masak maupun yang belum. Batas mulai layak dikonsumsi itu bergantung pada masing-masing jenis buah. Misal, jika sudah ada sebagian mangga yang sudah layak petik, yakni jika dipetik akan bisa masak, maka semua mangga yang ada di satu kebun itu boleh dijual. Jika ada sebagian semangka yang sudah layak dikonsumsi maka seluruh semangka jenis yang sama di kebun itu boleh dijual, termasuk yang masih muda. Jika sudah ada sebagian bunga ketimun yang berubah menjadi buah, maka semua ketimun di seluruh kebun itu boleh dijual baik yang sudah ada maupun yang belum ada. Jika ada sebagian tongkol jagung manis sudah layak dipetik maka seluruh jagung manis di kebun itu boleh dijual, begitulah.
Jika buah yang masih di pohon itu dijual, lalu terjadi bencana cuaca seperti hujan, angin, hawa dingin, angin kering/panas, dsb, maka penjual wajib menarik diri dari harga buah yang mengalami cacat atau rusak dan mengembalikannya kepada pembeli. Jabir bin Abdullah ra., berkata: Nabi saw. bersabda:
«إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ »
Jika engkau menjual buah kepada saudaramu lalu terkena bencana maka tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu pun darinya karena (ketika itu) engkau mengambil harta saudaramu tidak secara haq (HR Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai).
Namun, jika bencana itu bukan bencana cuaca seperti pencurian, kekeringan karena kerusakan pompa, gempa, banjir, kebakaran, dsb, maka penjual tidak harus melepaskan harganya. Pasalnya, bencana seperti itu tidak termasuk dalam cakupan makna hadis tersebut.
Semua itu, jika buah yang masih ada di pohon itu sudak tampak kelayakannya untuk dikonsumsi, maka boleh dijual. Adapun jika belum tampak kelayakannya untuk dikonsumsi maka buah yang masih di pohon itu tidak boleh dijual. Hal itu sesuai dengan hadis-hadis di atas. Ini jika yang dijual adalah buahnya sendiri, tanpa pohonnya.
Keempat: menjual pohon dan buahnya. Dalam hal ini ada perbedaan antara kurma dan selainnya. Untuk kurma berlaku sabda Rasul saw.:
«مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Siapa saja yang menjual kurma setelah diserbukkan maka buahnya untuk penjual, kecuali disyaratkan oleh pembeli (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan at-Tirmidzi).

Jadi jika sudah diserbukkan maka buah kurma itu tidak mengikuti pohonnya. Jika pohonnya dijual maka buahnya milik penjual kecuali disyaratkan buahnya masuk dalam penjualan pohonnya itu. Adapun jika pohon itu dijual dan belum diserbukkan maka buahnya menjadi milik pembeli. Dalam hal ini yang menjadi patokan adalah penyerbukan buatan itu. Karena itu, pohon semisal yang memerlukan penyerbukan buatan seperti salak, maka bisa diperlakukan seperti kurma tersebut.
Adapun pohon selain kurma dan yang sejenis, maka buahnya mengikuti pohon. Jadi jika pohonnya dijual maka buah yang ada di pohon itu termasuk dalam penjualan itu sehingga buahnya menjadi milik pembeli pohon tersebut. Misal, siapa yang membeli pohon mangga, durian dan lainnya, dan sedang berbuah, maka buahnya menjadi milik pembeli.
Inilah ketentuan tentang jual beli buah secara ringkas. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Rabu, 04 Maret 2015

Mentari yang Menghilang (Runtuhnya Daulah)


Khilafah telah terbunuh, mentari menghilang sudah
Cahaya islam yang benderang kini meredup
Hilang, hanya hitam berbalut kemaksiatan
Kehangatan suasana islam membeku sudah
Butir-butir ideologi gugur satu persatu
Musim semi dimana kejayaan islam bertahta
hanya menyisakan satu atau dua bunga pejuang
di ladang hijau yang berubah tandus akibat keringnya internalisasi islam
Mentari itu, yang menjadi poros penerapan hukum syariah
Kini telah tumbang, hingga distrorsi sistem kehidupan semakin menjadi
Hukum, perekenomian, pemerintahan telah menyimpang dari orbit aslinya
Menerbitakan kekacauan yang kian sistemik
Ditengah kegelapan dunia yang menggeliat
Apa yang kan kau lakukan hai pemuda...?
Diam lalu termakan gelap itu...?
Tidakkah kau merasa bertanggung jawab dengan gelar khoiru ummat itu..?
Tidakkah kau merasa terhina hidup dalam kegelapan ini...?
Sedang sesungguhnya kau memiliki mentari yang dapat menyinari
Mari bergerak, meletakkan batu-batu perjuangan ditanah ini
Sampai nanti, kita dapat melihat bangunan agung bernama daulah khilafah
benar benar tegak didepan kita,
Sungguh, khilafah-lah mentari itu, yang akan memberikan cahaya gemilang
Yang mampu memberikan ladang kehidupan dengan islam yang menentramkan
Yang diatasnya disemai benih-benih generasi emas
yang akan dibajak, disirami dan dipupuki dengan islam kaffah
sehingga tumbuhlah pohon yang kian rindang
dengan akidah islami sebagai akarnya, tsaqafah islam sebagai dahan yang menguatkannya
Sedang kepribadiannya laksana daun yang memberikan keteduhan
dan manfaatnya adalah buah keilmuan yang senantiasa dibagi kepada siapa saja